PULIH MARI BALI WUTUH PURNA WALUYA JATI Bahan Baku Jamu Racikan Obat tradisional Obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magis maupun pengetahuan tradisional. Menurut penelitian masa kini, obat-obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan, dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkab efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Beberapa perusahaan mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari Obat tradisional yang bisa dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet. Jamu Jamu adalah sebutan untuk obat tradisional dari Indonesia. Belakangan populer dengan sebutan herba atau herbal. Jamu dibuat dari bahan-bahan alami, berupa bagian dari tumbuhan seperti rimpang (akar-akaran), daun-daunan dan kulit batang, buah. Ada juga menggunakan bahan dari tubuh hewan, seperti empedu kambing atau tangkur buaya. Jamu biasanya terasa pahit sehingga perlu ditambah madu sebagai pemanis agar rasanya lebih dapat ditoleransi peminumnya. Di berbagai kota besar terdapat profesi penjual jamu gendong yang berkeliling menjajakan jamu sebagai minuman yang sehat dan menyegarkan. Selain itu jamu juga diproduksi di pabrik-pabrik jamu oleh perusahaan besar seperti Jamu Air Mancur, Nyonya Meneer atau Djamu Djago, dan dijual di berbagai toko obat dalam kemasan sachet. Jamu seperti ini harus dilarutkan dalam air panas terlebih dahulu sebelum diminum. Pada perkembangan selanjutnya jamu juga dijual dalam bentuk tablet, kaplet dan kapsul. Jamu yaiku obat tradhisional kang bahane saka tanduran, upamané saka oyot, godhong, woh, lan kulit kayu sawijining tanduran kang kena kanggo ngobati werna-werna penyakit . Pèrangan wit-witan mau ana sing diolah kanthi digodhog lan ana uga kang dipangan mentah. Wong Indonésia wis ngerti jamu nalika pirang-pirang abad kapungkur. Kang sepisanan jamu mung ana ing kupêngan kraton utawa istana , yaiku ing Kasultanan ing Yogyakarta lan Kasunanan ing Surakarta. Jaman biyèn jamu mung dingerténi ing kalangan kraton lan ora éntuk disebarake ing masyarakat njaba kraton. Ananging kanthi owah ginsiring jaman kang saya suwé saya maju, jamu bisa diajaraké ing masyarakat njaba kraton, saéngga masyarakat njaba kraton wis akeh kang bisa ngracik jamu dhéwé. Prastawa iki kang ndadékaké jamu ngrêmbaka lan digawé ora mung wong Indonésia nanging uga payu ing manca nagara. Kanggoné masyarakat Indonésia, jamu iku resép turunan saka leluhur kang kudu dijaga lan dingrêmbakakaké. Jamu ialah sebutan untuk ubat tradisional dari Indonesia. Kebelakangan masyhur dengan sebutan ubat herba. Jamu dibuat dari bahan-bahan alami, berupa bahagian dari tumbuhan seperti rimpang (akar-akaran), daun-daunan dan kulit batang, buah. Ada juga menggunakan bahan dari tubuh haiwan, seperti hempedu kambing atau tangkur buaya. Jamu biasanya terasa pahit sehingga perlu ditambah madu sebagai pemanis agar rasanya lebih dapat ditahan peminumnya. Di berbagai bandar besar terdapat pekerjaan penjual "jamu gendong" yang berkeliling menjajakan jamu sebagai minuman yang sihat dan menyegarkan. Selain itu jamu juga dihasilkan di kilang-kilang jamu oleh syarikat besar seperti Jamu Air Mancur, Nyonya Meneer atau Djamu Djago, dan dijual di berbagai kedai ubat dalam paket-paket. Jamu seperti ini harus dilarutkan dalam air panas terlebih dahulu sebelum diminum. Pada perkembangan selanjutnya jamu juga dijual dalam bentuk tablet, kaplet dan kapsul. Jamu (formerly Djamu) is traditional medicine in Indonesia. It is predominantly herbal medicine made from natural materials, such as parts of plants such as roots, leaves and bark, and fruit. There is also material from the bodies of animals, such as bile of goat or alligator used. In many large cities jamu herbal medicine is sold on the street by hawkers carry a refreshing drink, usually bitter but sweetened with honey. Herbal medicine is also produced in factories by large companies such as Fountain, Nyonya Meneer or Djamu Djago, and sold at various drug stores in sachet packaging. Packaged dried jamu should be dissolved in hot water first before drinking. Nowadays herbal medicine is also sold in the form of tablets, caplets and capsules. Jamu (Empirical based herbal medicine) Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu. Jamu is a traditional medicine that has been produced in a traditional form, like in forms such as seduhan, pills, or boiling liquid mixed with the herbs. In general, this kind of medicine based of ancient receipts from our ancestor and created from 5-10 or more herbs. Jamu does not need scientific approval through a clinical study, but only from an empirical prove from the efficacy that has been used and proven for so many years. Jamu Racikan Persentase terbesar masyarakat memilih melakukan pengobatan sendiri untuk menanggulangi keluhannya. Pengobatan sendiri adalah upaya pengobatan sakit menggunakan obat, obat tradisional atau cara tradisional tanpa petunjuk ahlinya (Anderson, 1979). Dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa “Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi” (UU no.23 Tahun 1992). “Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman” (UU no.23 Tahun 1992). Obat tradisional yang diproduksi oleh industri obat tradisional dan diedarkan di wilayah Indonesia harus didaftarkan sebagai persetujuan menteri. Dikecualikan dari pendaftaran tersebut adalah obat tradisional dalam bentuk jamu gendong dan jamu racikan. Membuat jamu merupakan salah satu profesi yang jumlahnya masih cukup banyak. Salah satunya adalah pembuat sekaligus penjual jamu gendong. Pembuat jamu gendong merupakan salah satu penyedia obat tradisional dalam bentuk cairan minum yang sangat digemari masyarakat. Jamu gendong sangat populer. Tidak hanya di pulau Jawa, tetapi juga dapat ditemui di berbagai pulau lain di Indonesia. Segala lapisan masyarakat sangat membutuhkan kehadirannya meskipun tidak dapat dipungkiri lebih banyak dari masyarakat lapisan bawah yang menggunakan jasa mereka. Selain jamu gendong yang umum dijual seperti kunir asam, sinom, mengkudu, pahitan, beras kencur, cabe puyang, dan gepyokan, mereka juga mampu menyediakan jamu khusus sesuai pesanan. Misalnya, jamu habis bersalin, jamu untuk mengobati keputihan, dll. Akhir-akhir ini, dengan adanya jamu-jamu industri seringkali kita jumpai penjual jamu gendong menyediakan jamu serbuk buatan industri untuk dikonsumsi bersamaan dengan jamu gendong yang mereka sediakan. Selain pembuat jamu gendong, peracik tradisional masih dapat dijumpai di Jawa Tengah. Mereka berada di pasar-pasar tradisional menyediakan jamu sesuai kebutuhan konsumen. Bentuk jamu pada umumnya sejenis jamu gendong, namun lebih mempunyai kekhususan untuk pengobatan penyakit atau keluhan kesehatan tertentu. Peracik jenis ini tampaknya sudah semakin berkurang jumlahnya dan kalah bersaing dengan industri yang mampu menyediakan jamu dalam bentuk yang lebih praktis. Tabib lokal masih dapat kita jumpai meskipun jumlahnya tidak banyak. Mereka melaksanakan praktik pengobatan dengan menyediakan ramuan dengan bahan alam yang berasal dari bahan lokal. Ilmu ketabiban seringkali diperoleh dengan cara bekerja sambil belajar kepada tabib yang telah berpraktik. Di beberapa kota, telah dapat dijumpai pendidikan tabib berupa kursus yang telah dikelola dengan baik dan diselenggarakan oleh tabib tertentu. Pada umumnya, selain pemberian ramuan, para tabib juga mengkombinasikannya dengan teknik lain seperti metode spiritual/agama atau supranatural. Sinshe adalah pengobat tradisional yang berasal dari etnis Tionghoa yang melayani pengobatan menggunakan ramuan obat tradisional bersumber dari pengetahuan negera asal mereka, yaitu Cina. Pada umumnya mereka menggunakan bahan-bahan yang berasal dari Cina meskipun tidak jarang mereka juga mencampur dengan bahan lokal yang sejenis dengan yang mereka jumpai di Cina. Obat tradisional Cina berkembang dengan baik dan banyak diimport ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan obat yang dikonsumsi, tidak saja oleh pasien etnis Cina tetapi juga banyak dikonsumsi oleh pribumi. Kemudahan memperoleh bahan baku obat tradisional Cina dapat dilihat dari banyaknya toko obat Cina yang menyediakan sediaan jadi maupun menerima peracikan resep dari Sinshe. Selain memberikan obat tradisional yang disediakan sendiri maupun yang disediakan oleh toko obat, Sinshe pada umumnya mengkombinasikan ramuan dengan teknik lain seperti pijatan, akupresur, atau akupungkur. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 246/Menkes/Per/V/1990 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL DAN PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL tanggal 28 Mei 1990 Bab 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 1 Obat Tradisional : adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. ayat 4 Usaha Jamu Racikan : adalah usaha peracikan, pencampuran, dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atau merk dagang. ayat 5 Usaha Jamu Gendong : adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan Pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pitis, tapel atau parem, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan. ayat 6 Memproduksi : adalah membuat, mencampur, mengolah, mengubah bentuk mengisi, membungkus dan atau memberi penandaan obat tradisional untuk diedarkan. ayat 7 Mengedarkan : adalah menyajikan, menyerahkan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam lndustri Obat Tradisional atau di tempat lain, termasuk di kendaraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiri. ayat 9 Penandaan : adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan brosur yang disertakan pada obat tradisional, yang memberikan informasi tentang obat tradisional tersebut. Pasal 2 ayat 1 Untuk mendirikan Usaha lndustri Obat Tradisional diperlukan izin Menteri; ayat 2 Untuk mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin. Pasal 3 ayat 1 Obat Tradisional yang diproduksi, diedarkan di wilayah Indonesia maupun diekspor terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan Menteri; ayat 2 Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah obat tradisional hasil produksi : a. lndustri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem; b. Usaha Jamu Racikan; c. Usaha Jamu Gendong ayat 3 Obat Tradisional hasil produksi lndustri Kecil Obat Tradisional di luar yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikenakan ketentuan ayat (1). ================================= Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia No. HK. 00.05.4.2411 Tanggal : 17 Mei 2004 ayat 1 Logo untuk Kelompok Jamu PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.00.05.41.1384 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT HERBAL TERSTANDAR DAN FITOFARMAKA tanggal 2 Maret 2005 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 1 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. ayat 2 Jamu adalah obat tradisional Indonesia. ayat 18 Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan dan cara penggunaan serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur yang disertakan pada obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dan pada pembungkus. BAB II PERSYARATAN DAN KRITERIA Bagian Pertama Persyaratan Pasal 2 ayat 1 Obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang dibuat dan atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan. ayat 2 Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pendaftaran. Pasal 3 Dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 terhadap : a. obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang digunakan untuk penelitian; b. obat tradisional impor untuk digunakan sendiri dalam jumlah terbatas; c. obat tradisional impor yang telah terdaftar dan beredar di negara asal untuk tujuan pameran dalam jumlah terbatas; d. obat tradisional tanpa penandaan yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong; e. bahan baku berupa simplisia dan sedíaan galenik. |
>>> Daftar Jamu Godog Kendhil Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar