Minggu, 08 Januari 2012

JAMU 1 - TUAN RUMAH DI NEGERI SENDIRI



PULIH MARI BALI WUTUH PURNA WALUYA JATI




JAMU MENJADI TUAN RUMAH DI NEGERI SENDIRI

Jamu merupakan obat tradisional Indonesia yang dipakai sejak dahulu dan sudah terbukti khasiatnya, tidak kalah dengan obat herbal impor (misalnya dari China) yang selama ini membanjiri pasar Indonesia karena era perdagangan bebas. Potensi alam Indonesia pun amat besar dengan keanekaragaman etnobotani (tanaman obat) yang dimiliki. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bertekad untuk menjadikan jamu sebagai tuan rumah obat tradisional di negeri sendiri. Demikian dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.FF (K) saat press briefing dengan tema “Saintifikasi Jamu” pada Jum’at (3/9/2010) di Jakarta.

Prof. Agus mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2008 yang lalu telah mendeklarasikan “Jamu Brand Indonesia” sebagai wujud perhatian dan dukungan pemerintah dalam penggunaan dan pemanfaatan jamu sebagai obat tradisional. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH berkomitmen untuk mengusulkan agar anggaran untuk pengembangan jamu meningkat dari Rp 5 milyar menjadi Rp 100 milyar pada tahun 2011.

Menurut Prof. Agus, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan jamu antara lain belum terintegrasinya obat tradisional/jamu dengan pelayanan kesehatan formal karena belum adanya pengakuan dari profesi tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi) bahwa jamu aman (tidak toksis), berkhasiat (efikasi), dan mutunya terjamin (standar). Untuk memperoleh pengakuan itu harus didasarkan pada bukti-bukti empirik yang akan didapatkan melalui proses saintifikasi jamu. Selain itu juga lemahnya koordinasi dan kerjasama lintas sektor terkait, belum adanya standarisasi penyediaan bahan baku (penanaman, pemanenan, pengolahan paska panen), belum dilaksanakannya standar untuk menjamin mutu, manfaat, dan keamanan, lemahnya data tentang akses obat tradisional yang bermutu, aman, dan efikasi, serta kurangnya informasi terkait penggunaan rasional obat tradisional.

Untuk itu, disusunlah suatu Grand Strategy Pengembangan Jamu oleh Kementerian Kesehatan melalui 
  1. Penyusunan kebijakan nasional dan kerangka regulasi dalam mengintegrasikan obat tradisional dengan pelayanan kesehatan formal,
  2. Meningkatkan keamanan, mutu, dan efikasi jamu,
  3. Menjamin ketersediaan bahan baku  jamu yang berkualitas,
  4. Meningkatkan akses thd jamu yang bermutu, aman, dan berkhasiat, 
  5. Penggunaan rasional obat tradisional/jamu, 

kata Prof. Agus.

Dikatakan lebih lanjut, terkait penyusunan regulasi dalam pengintegrasian obat tradisional dengan pelayanan kesehatan formasl, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, Kepmenkes No. 1109 Tahun 2009 tentang Pengobatan Komplementer Alternatif, serta Permenkes No. 003 Tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu.

Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah 
  1. Untuk memberikan landasan ilmiah (evidence based) penggunaan jamu secara empiris,
  2. Mendorong terbentuknya jejaring dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya prefentif, promotif, rehabilitatif, dan paliatif terhadap penggunaan jamu,
  3. Meningkatnya kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu,
  4. Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan, 

ujar Prof. Agus.

Prof. Agus mengatakan, untuk menjamin akses masyarakat terhadap jamu yang bermutu, berkhasiat dan aman, dikembangkanlah “Pojok Jamu” di Puskesmas, pengembangan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) ditingkat rumah tangga untuk pertolongan pertama pada penyakit ringan, diklat kepada dokter umum, dokter spesialis, dokter Puskesmas tentang pelayanan obat tradisional/jamu, pembinaan produsen jamu tentang Cara Pembuatan Jamu yang Baik (CPJB), serta pengembangan 12 rumah sakit untuk persiapan saintifikasi jamu. Ke-12 rumah sakit tersebut adalah 
  1. RSUP Persahabatan Jakarta, 
  2. RS Kanker Dharmais Jakarta, 
  3. RSAL Mintoharjo Jakarta, 
  4. RS Dr. Sutomo Surabaya, 
  5. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, 
  6. RS Orthopedi Solo, 
  7. RSUP Sanglah Bali, 
  8. RSUP Adam Malik Medan, 
  9. RS Dr. Pirngadi Medan, 
  10. RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, 
  11. RS Syaiful Anwar Malang 
  12. RSUP Kandou Manado


Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail; puskom.publik@yahoo.co.idinfo@depkes.go.idkontak@depkes.go.id.

http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1204-jamu-menjadi-tuan-rumah-di-negeri-sendiri.html




Agar Jamu Tak Diklaim Negara Lain



Sebagian masyarakat Indonesia masih mengandalkan ramuan tradisional atau jamu sebagai alternatif obat modern. Lantaran memberi efek positif bagi kesehatan, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan akan terus mengembangkan terobosan untuk saintifikasi jamu.

“Kami ingin jamu menjadi tuan rumah di negara sendiri. Jangan sampai diambil negara lain,” katanya dalam acara Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ke-61, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2011.

Saintifikasi jamu adalah upaya dan proses pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Ini dinilai penting agar produk jamu terus berkembang dan terjamin keamanannya. Apalagi, Indonesia memiliki kaya sumber hayati tanaman obat. Bahkan, beberapa di antaranya telah dimanfaatkan sebagai bahan baku industri farmasi.
Menteri Kesehatan mengungkapkan sekitar 59,12 persen masyarakat Indonesia pernah mengkonsumsi jamu dan 95,6 persen di antaranya merasakan khasiatnya. “Harusnya yang menggunakan jamu sebenarnya harus dokter, tapi ada beberapa pengobatan jamu yang bukan diberikan oleh dokter,” katanya.

Menteri juga menjelaskan bahwa pada 2010, saintifikasi jamu telah difokuskan pada penelitian preventif empat ramuan formula untuk gejala hiperglikemia, hipertensi, hiperkolesterolemia dan hiperurisemia.

Untuk mendukung pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dan virologi dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia, juga telah dibangun dua laboratorium BSL-3 di Badan Litbang dan Universitas Airlangga.

http://kotangawi.com/agar-jamu-tak-diklaim-negara-lain/

>>> Daftar Jamu Godog Kendhil Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar